Manjiw.com – Belakangan ini, isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ramai diperbincangkan publik. Awalnya, pemerintah berencana menaikkan UKT, namun setelah banyaknya rotes yang muncul dari masyarakat.
Pada Akhirnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membatalkan rencana kenaikan tersebut. Lalu, apa sebenarnya UKT itu? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu UKT?
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. UKT adalah jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester, mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat, Apa yang Dimaksud dengan Gawai?
Tujuan UKT
Meringankan Beban Biaya
UKT dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.
Keadilan Sosial
Tujuan utama UKT adalah memastikan semua mahasiswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.
Efisiensi Administrasi
UKT menyederhanakan proses pembayaran dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester.
Baca Juga: Park Seo Joon Dikabarkan Pacaran dengan Model Lauren Tsai, Ini Tanggapan Agensi
Transparansi Biaya
Dengan UKT, mahasiswa dan orang tua dapat lebih mudah merencanakan dan mengelola keuangan untuk pendidikan.
Penetapan UKT
Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta data keuangan keluarga untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan UKT.
Semakin tinggi pendapatan keluarga, semakin tinggi pula golongan UKT yang dikenakan. Biasanya, terdapat beberapa tingkatan seperti UKT I, UKT II, dan seterusnya, di mana UKT I merupakan golongan dengan biaya terendah.
Baca Juga: Syahrini Hamil Anak Pertama, Reino Barack Bagikan Kebahagiaan di Instagram
Contoh Implementasi UKT
Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan prosedur sendiri dalam menetapkan dan mengelola UKT. Contohnya, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan sistem UKT dengan menggolongkan mahasiswa berdasarkan hasil survei ekonomi keluarga saat awal pendaftaran.
Mahasiswa yang merasa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya dapat mengajukan keberatan atau permohonan penyesuaian besaran UKT melalui mekanisme dan prosedur khusus yang disediakan perguruan tinggi.
Kesimpulan
UKT adalah langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan adil, sambil menjaga keberlanjutan operasional perguruan tinggi melalui pembiayaan yang lebih terstruktur dan transparan.
Dengan sistem ini, diharapkan beban biaya kuliah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga, sehingga pendidikan tinggi semakin terjangkau bagi semua kalangan.